WARTA PONTIANAK - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, dilaporkan ke Polda Bali oleh Tetua (pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta dan seorang warga dari Nusa Penida, Kabupaten Klunkung atas dugaan penodaan agama Hindu.
"Beberapa minggu lalu yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida," kata Harta.
Baca Juga: Seorang Polisi Tewas saat Menggerebek Judi Sabung Ayam
Harta mengatakan bahwa nantinya akan ada dua perkara yang akan dilaporkan, pertama pelecehan terhadap simbol yang dipuja masyarakat Bali dan dugaan terkait pernyataan "seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom".
"Sekitar bulan Januari tahun 2020, yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah membuat pernyataan di depan siswa dan siswi SMAN 2 Tabanan yang menerangkan bahwa seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom," kata Harta.
Adapun untuk pelaporan kuasa hukum Harta, I Nengah Yasa Adi Susanto sudah menyiapkan barang bukti untuk diserahkan ke kantor polisi, berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.
Baca Juga: Selain Primitif, Mahathir Muhammad sebut Macron Tidak Berprikemanusiaan
"Saya kira ini pokok kesalahannya adalah diunggahnya melalui medsos menyangkut hal-hal yang sangat mengganggu perasaan masyarakat khususnya masyarakat Nusa Penida tentang ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media," ungkap Susanto.
Sementara itu,seperti diberitakan pikiranrakyat-cirebon.com dengan artikel: "Sebut Seks Bebas Diperbolehkan, Anggota DPD Bali Dilaporkan ke Polisi".