Korlantas Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Via SMS dan WhastApp

- 10 Mei 2024, 16:04 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan /Humas Polda Aceh/

WARTA PONTIANAK - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebutkan pengiriman surat tilang melalui SMS dan juga WhatsApp untuk sementara dihentikan.

Menurutnya, pihaknya alasan penghentian sementara tersebut sehubungan masih ada proses asesmen yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Baca Juga: Polisi Imbau Warga Waspadai Modus Penipuan Kiriman Surat Tilang ETLE Via WA Format APK

"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan untuk melakukan assessment terlebih dahulu," kata Aan Suhanan Kamis, 9 Mei 2024.

Diterangkannya, selama proses asesmen itu ada beberapa rangkain tes yang terlebih dahulu dilakukan oleh kepolisan mulai dari penetration testing (pentest). Tes tersebut untuk menguji keamanan suatu jaringan dengan cara disimulasikan secara langsung. Pentest bakal dilakukan oleh Komisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

"Kalau setelah assessment, kemudian pentest, lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. Tapi kalau tidak lulus assessment tidak lulus pentest ini kita akan kita perbaiki lagi ya, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," jelasnya.

Karena itulah, untuk sementara waktu, kepolisian bakal menggunakan metode lama untuk mengirim surat tilang elektronik kepada masyarakat, yakni melalui kurir pos.

Sebelumnya, Direktur Lalu Linttas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan terobosan baru dari semula surat tilang dikirim via pos, diganti pengirimannya melalui WhatsApp dan SMS. Kebijakan ini diterapkan lantaran beban biaya pengiriman surat tilang elektronik lewat pos yang begitu besar.

Baca Juga: Menhub Copot Ketua STIP Jakarta terkait Tewasnya Putu

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah