Penyelenggara Haji dan Umrah Keluhkan Sanksi Berat di Pasal-pasal UU Cipta Kerja

- 31 Oktober 2020, 10:20 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com/

WARTA PONTIANAK - Beberapa pasal-pasal yang ada dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja menjadi perhatian banyak pihak. Sebagian besar menyoroti pasal-pasal yang tertera mengenai buruh.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Bukhori Yusuf, mengatakan sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah (PIHU) mengeluhkan pidana kurungan hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar dalam UU Cipta Kerja Bab III Bagian Empat, Paragraf 14 tentang Keagamaan pasal 125 dan 126.

Hal itu disebabkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat juga dikenakan sanksi administratif sekaligus oleh aparat penegak hukum, sesuai bunyi pasal 118A dan pasal 119A, sehingga sanksi yang diterima pun berlapis-lapis.

Baca Juga: Pasca Gempa di Turki, Erdogan Berharap Situasi Kembali Pulih

"Berat sekali konsekuensinya (bagi PIHK dan PPIU) bila kedua sanksi dikenakan sekaligus, yakni denda administratif bahkan ditambah hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Bukhori dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Pasal 118A dan 119A UU itu mencakup sanksi administratif dari yang ringan yaitu berupa denda administratif sampai yang paling berat yakni pencabutan izin usaha.

Selain itu, seperti yang diberitakan Pikiranrakyat-cirebon.com dalam artikel: "Polemik UU Cipta Kerja Berlanjut, Bukhori Yusuf: Penyelenggara Haji dan Umrah Keluhkan Sanksi Berat".

PIHU juga berkewajiban mengembalikan biaya yang sudah disetor oleh jemaah kepada PPIU dan/atau PIHK serta kerugian bukan materiil lainnya.

Meskipun begitu, Bukhori menjelaskan bahwa pasal-pasal 118A dan 119A sesungguhnya memiliki maksud yang baik, yakni memberikan proteksi kepada jemaah dari praktik penyimpangan pihak penyelenggara ibadah haji/umrah yang merugikan jemaah, sebagaimana pernah terjadi sebelumnya pada kasus penipuan biro haji dan umrah First Travel.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah