Meskipun Diprotes Rakyat, Presiden Jokowi Dikabarkan Sudah Tandatangani UU Cipta Kerja

- 3 November 2020, 08:56 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /PR/

WARTA PONTIANAK - Presiden RI Joko Widodo dikabarkan telah menandatangani UU Cipta Kerja sehingga mengejutkan banyak pihak.

Pasalnya, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu itu sempat mendatangkan gelombang penolakan dan protes dari berbagai pihak.

Namun Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Presiden Prancis Didesak Muslim Eropa Akhiri Retorika Pemecah Belah dan Kebencian

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Sebelumnya,seperti diberitakan Zonajakarta.com berjudul "UU Cipta Kerja Sudah Ditandatangani Jokowi, Ini 15 Bab yang Diatur di Dalamnya"

beberapa organisasi seperti MUI, NU dan Muhammadiyah menerima draft UU Cipta Kerja yang jumlahnya berbeda dengan yang diserahkan kepada pemerintah.

Tak hanya soal jumlah halaman, belakangan, diketahui ada sebuah pasal yang hilang dari draft UU Cipta Kerja.

Hal ini seperti dikutip  dari akun Twitter politisi PKS, Hidayat Nur Wahid, @hnurwahid yang mengunggah sebuah postingan pada 23 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Zonajakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah