2 Pelaku Pembuang Sampah di Sungai Kalimalang Bekasi Divonis Denda Rp2 Juta

- 3 November 2020, 18:40 WIB
ilustrasi tumpukan sampah di Kalimalang, Bekasi
ilustrasi tumpukan sampah di Kalimalang, Bekasi /

WARTA PONTIANAK - Akhirnya pelaku pembuang sampah di Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat divonis denda sebesar Rp2 juta dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.

Ada 2 pelaku terekam kamera membuang sampah sembarangan di sungai Kalimalang Bekasi.

Baca Juga: Jokowi Bakal Anugerahi Bintang Mahaputera kepada Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo

"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong di Cikarang pada Selasa, 3 November 2020.

Dia menjelaskan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Indramayu berjudul "Terbukti Bersalah, 2 Pelaku Pembuang Sampah di Sungai Kalimalang Bekasi Divonis Denda Rp2 Juta"

dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas negara.

"Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," ujar Rahmat.

Baca Juga: 10 Pelaku Begal Sepeda di Jakarta Akhirnya Diringkus Polisi

Rahmat mengatakan terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x