Viral di Medsos, Peti Mati Dikenakan Pajak 30 Persen, Begini Respons Bea Cukai

- 14 Mei 2024, 15:25 WIB
Peti mati viral dikenakan pajak bea cukai 30 persen.
Peti mati viral dikenakan pajak bea cukai 30 persen. /

WARTA PONTIANAK - Bea Cukai diduga mengenakan pungutan pajak pengiriman peti jenazah. Pungutan pajak bea masuk 30 persen pengiriman peti jenazah dari Malaysia ke Indonesia itu viral di media sosial.

Namun pihak Bea Cukai melalui akun resmi Bea Cukai @beacukaiRI langsung membantah, adanya pajak bea masuk peti jenazah. Importasi peti yang berizi jenazah ditegaskan Bea Cukai adalah gratis.

Baca Juga: Miliki Harta Berlimpah, Petinggi Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK

“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI). Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING," kata bea cukai.

Kemudian, Staf Khusus Menkeu bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun ikut serta untuk meluruskan kabar tersebut. Ia meminta, para netizen berbaik sangka.

"Yuk tabayyun…cari informasi yang benar. Ini beberapa bukti invoice & permohonan pengeluaran jenazah yang standard. Dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta," tulis akun X resmi @prastow.

Dirinya menyampaikan, tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Kalau pun ada, biaya/pungutan berasal dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dll).

Untuk itu, Kemenkeu dan Bea Cukai meminta pelapor untuk memberikan bukti-bukti yang valid untuk ditindaklanjuti. Apabila terbukti terdapat oknum yang melakukan pungutan tersebut, akan ditindak tegas.

Baca Juga: Majelis Hakim Tipikor Jakpus Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah