UU Cipta Kerja Ternyata Masih Banyak Salah, Apa Saja?

- 4 November 2020, 01:00 WIB
RIBUAN mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksinya mereka menyuarakan penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.
RIBUAN mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksinya mereka menyuarakan penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI. //Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR /

 

WARTA PONTIANAK - Presiden Jokowi sudah menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan memberi nomor yaitu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Patut dipahami bahwa penandatanganan dan penomoran ini tidak bermakna khusus, karena ditadatangani atau tidak, dalam waktu 30 hari maka UU ini akan tetap sah dan berlaku.

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Meski Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Ternyata Masih Banyak Salah, Apa Saja?, walaupun sudah menuai kontroversi sejak disahkan karena adanya beberapa versi UU ini berdasarkan jumlah halaman dan sudah pula diklarifikasi tentang ketidaksamaan jumlah halaman tersebut namun ternyata setelah ditandatangani pun masih ada pasal yang tidak benar dalam penulisannya.

"Seperti pasal 5 yang memang tidak ada ayatnya tapi disebut ada di pasal 6 nya, sehingga mengesankan UU ini penuh dengan ketidaksiapan. Adalah wajar bila masyarakat menilai pembuatan UU ini tidak buat secara baik," kata pengamat ketenagakerjaan yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar di Jakarta, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Waspada, BMKG Ingatkan Kemungkinan Dampak La Nina dan Siklon Tropis

Disebutkan, UU Cipta Kerja ini khususnya klaster ketenagakerjaan memuat pasal-pasal yang menurunkan perlindungan bagi pekerja.

Oleh karenanya, serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dasar pijakan melanggar UUD 1945.

Beberapa pasal yang hendak di JR antara lain pasal 59 tentang perjanjian kerja waktu tertentu yang memang tidak memberikan kepastian bekerja bagi pekerja. Dengan kontrak kerja maka pekerja akan mudah di PHK.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah