Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Yusril Ihza: Bisa Diperbaiki Melalui Rapat dengan DPR

- 4 November 2020, 22:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra.*
Yusril Ihza Mahendra.* //MUHAMMAD ASHARI/PR /MUHAMMAD ASHARI/PR /


WARTA PONTIANAK
- Undang-Undang Cipta Kerja hingga saat ini masih menuai kontroversi.

Selain dari konteksi isi, baru-baru ini juga publik menyoroti kesalahan pengetikan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja itu sendiri.

Seperti diketahui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diresmikan.

Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak. Demikian yang dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

Namun tak sedikit masyarakat yang hingga kini merasa gusar dengan sejumlah kesalahan pengetikan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, hal itu salah satunya terlihat dari banyaknya netizen yang mengangkat isu ini di media sosial.

Sebagaimana diberitakan JurnalSoreang.com dalam artikel "Salah Ketik UU Cipta Kerja, Yusril Pun Angkat Bicara", menanggapi polemik tersebut, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara. 

"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 November 2020.

Dirinya mengungkapkan, naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.

"Selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi," kata Yusril.

Kudian Yusril pun menjelaskan bahwa Mensesneg harus membaca lagi naskah tersebut dengan teliti, sebelum diserahkan dan diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani setelah melakukan perbaikan teknis.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Jurnal soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah