DPR Soroti Kasus Warga Kena UU ITE akibat Video Ibu Hamil Ditandu 3 Km

- 6 November 2020, 19:30 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. / /Intagram.com/@ahmadsahroni88/

WARTA PONTIANAK – Undang–Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seharusnya digunakan untuk melindungi rakyat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa UU ITE, bukan malah digunakan untuk menindas rakyat.

Hal itu disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Berstatus Siaga, Warga Desa di Sekitar Gunung Merapi Mulai Mengungsi

“Ini hal yang tidak masuk akal. UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,” tutur Ahmad Sahroni, dikutip dari pikiran-rakyat. com dan Antara dalam artikel Ada Warga Kena UU ITE akibat Video Ibu Hamil Ditandu 3 Km, DPR RI: UU ITE Harusnya Lindungi Rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikannya terkait penahanan seorang warga Lebak, Banten, bernama Badru.

Baca Juga: Investasi Saham Meningkat, Ini Tiga Keuntungan yang Bisa Kamu Dapatkan

Dia ditahan karena mengunggah video seorang ibu yang hendak melahirkan di kampungnya. Namun, harus ditandu sejauh tiga kilometer.

Unggahan tersebut membuat berang pemerintah desa, karena dinilai mencemarkan nama baik dan berbuntut Badru dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Penggarangan.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x