Ada Rekomendasi KPK, Penerima BLT Ketenagakerjaan Tahap II Berbeda

- 7 November 2020, 08:55 WIB
Ida fauziyah Menteri Ketenagakerjaan RI
Ida fauziyah Menteri Ketenagakerjaan RI /Anasb/

WARTA PONTIANAK -  proses pelaksanaan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) pada tahap II ada hal yang berbeda.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan Perbedaan proses tahap II ini dikarenakan Kemnaker harus menjalankan rekomendasi KPK, yakni harus mensinkronisasi data yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan data wajib pajak.

Baca Juga: Suara Electoral Votes Masuk 99%, Joe Biden Dipastikan Jadi Presiden AS ke-46

"Tahap kedua ini yang berbeda karena kami (Kemnaker) harus menjalankan atas rekomendasi KPK, kami harus menggandakan data penerima program ini dengan wajib pajak," kata Ida.

Lebih lanjut, seperti diberitakan Pikiran Rakyat-Indramayu.com berjudul "Penerima BLT Ketenagakerjaan Tahap II Berbeda, Data Wajib Pajak Jadi Penentu" Ida juga mengatakan bahwa dengan mengsikronkan data penerima, akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta.

Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima subsidi upah ini.

"Karena diperaturan Menteri, mereka yang dilaporkan itu upahnya dibawah Rp5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak mereka tidak berhak menerima," kata Ida.

Baca Juga: Awas! Ternyata Berbahaya Jika Tidur Saat Rambut Basah

Ida juga menyampaikan bahwa sinkronisasi data tersebut telah diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kemarin. Seharusnya, hari ini datanya sudah bisa diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x