WARTA PONTIANAK - Sebuah video sepasang kekasih bermesraan di media sosial yang perempuannya mirip Gisel atau Gisella Anastasia berhasil menjadi trending di Twitter pada Sabtu, 7 November 2020.
Netizen perlu diigatkan bahwa Indonesia memiliki aturan hukum tentang pornografi dan etika serta hukum bermedia sosial atau elektronik.
Baca Juga: Istri Keyboardist Gisel Bantah Pria di Video Syur Mirip Gissel Bukan Suaminya
Jika tidak berhati-hati, seperti diberitakan Seputartangsel.com berjudul "Awas! Sebar Video Syur Mirip Gisel Bisa Terancam Pidana 6 Tahun Penjara" bisa saja terperangkap pada jerat hukum peraturan tersebut.
Aturan tentang pornografi tersebut terdapat dalam Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Polisi akan Cek Video Syur Mirip Gisel, Yusri: Masyarakat Jangan Menuduh Dulu
Netizen harus menjaga etika dalam bermedia sosial, menuduh apalagi menyebarkan video yang jelas pornografi itu.