Masyarakat Dapat Memberikan Usul dan Masukan Soal UU Ciptaker, Ini Linknya

- 9 November 2020, 11:56 WIB
Ilustrasi UU Ciptaker
Ilustrasi UU Ciptaker /

WARTA PONTIANAK - Beberapa waktu lalu rakyat Indoesia diramaikan dengan aksi demonstrasi terkait Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menanggapi hal tersebut, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Indramayu.com berjudul "Pemerintah Buka Ruang bagi Masyarakat untuk Usul dan Beri Masukan Soal UU Ciptaker, Catat Linknya!" pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan peraturan turunan UU Ciptaker.

Baca Juga: Berstatus Siaga, Destinasi Wisata dan Jalur Pendakian Gunung Merapi Ditutup Sementara

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wadah menampung aspirasi masyarakat sehingga UU Cipta Kerja dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

"Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 8 November 2020.

Kemenko Perekonomian menyediakan ruang penampungan aspirasi melalui portal resmi UU Cipta Kerja di laman https://uu-ciptakerja.go.id.

Baca Juga: Kangen Melaut, Kapal Pesiar Ini Tawarkan Pelayaran 'Tidak Kemana-mana'

Portal tersebut, lanjut Airlangga, sudah dapat diakses masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan atau usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Untuk diketahui, saat ini sudah ada sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal Resmi UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah