Revisi UU Ciptaker Dusulkan DPR RI, Benny K Harman: Jika Tidak Terburu-Buru Tak Seamburadul Ini

- 9 November 2020, 12:51 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman /Foto: Twitter @bennyHarmanID/

WARTA PONTIANAK - Soal wacana revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh DPR RI menjadi pertanyaan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.

Wacana revisi UU Cipta kerja tersebut datang dari DPR karena terdapat banyak kesalahan secara administratif yang ditemukan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Joe Biden-Kamala Haris Kedapatan Naik Becak Mengelilingi Kota Solo, Warga Rebutan Selfie

Benny mengatakan, seperti diberitakan Seputartangsel.com berjudul "DPR RI Usul Lakukan Revisi UU Cipta Kerja, Benny K Harman: Menjilat Ludah Sendiri" jika pembahasan UU Cipta Kerja mengikuti prosedur secara normal dan tidak terburu-buru dengan alasan adanya Covid-19, hasil UU Cipta kerja tidak akan seamburadul saat ini.

 

“Mau revisi lagi? Jika bahas RUU ini mengikuti prosedur normal, tidak terburu2 atas nama Covid, hasilnya tidak seamburadul ini,” kata Benny di akun Twitternya @BennyHarmanID, Minggu 8 November 2020.

Benny juga menyampaikan bahwa pemerintah harus lebih mengutamakan akal sehat, selain itu Benny juga menyarankan agar kekuasaan tidak dijadikan alat untuk menggusur akal sehat.

Baca Juga: Mpok Atiek Terkenang Minum 3 Gelas Air Untuk Menahan Lapar

"Jangan kekuasaan dipake untuk gusur akal sehat," tutur Benny.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah