Mulai 1 Januari 2021 Penjualan Premium di Jawa, Madura dan Bali Dihentikan, Wilayah lain Menyusul

- 14 November 2020, 12:27 WIB
Penjualan BBM jenis Premium di SPBU
Penjualan BBM jenis Premium di SPBU /Dok. Setkab/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah akan menghentikan penjualan BBM jenis Premium di sejumlah wilayah di Indonesia pada tahun 2021 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang akan menghentikan penjualan BBM jenis Premium mulai tanggal 1 Januari 2021.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakanan Lingkungan (PPKL), MR Karliansyah, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut disampaikan oleh direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin malam lalu.

Baca Juga: Buntut Penghinaan Terhadap Habib Rizieq, Polisi jaga Rumah Nikita Mirzani

"Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jawa, Madura, dan Bali khususnya itu, akan dihilangkan menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya.

Kementerian LHK pada tanggal 7 April 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N, dan O.

Akan tetapi, seperti diberitakan PRbandungraya.com berjudul "Mulai 1 Januari 2021, Pemerintah Hentikan Penjualan Premium di Sejumlah Wilayah Indonesia" di tengah upaya tersebut, data penjualan bensin masih menunjukkan bahwa Premium dan Pertalite mempunyai RON di bawah 91 masih diminati masyarakat.

Baca Juga: Dokter di India Tertipu dengan Membeli Lampu Aladin Palsu

Kualitas BBM ramah lingkungan, menurutnya, memang lebih mahal dibandingkan kualitas rendah sehingga masyarakat ingin membeli BBM kualitas rendah tersebut.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x