WARTA PONTIANAK - Beragam jenis minuman beralkohol masuk ke dalam daftar minuman keras terlarang dalam RUU Minuman Beralkohol (Minol).
RUU Minol kembali dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan ini.
RUU Minol kembali menjadi pembahasan atas usul 21 anggota DPR RI yang terdiri dari 18 anggota Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Partai Gerindra.
Sebagaimana diberitakan oleh pikiran-rakyat. com dalam artikel Dari Soju hingga Ciu, Ini Daftar Minuman Keras Terlarang dalam RUU Minol yang dilansir dari RRI, terdapat 9 jenis minuman terlarang dalam RUU Minol.
RUU Minol memuat ancaman pidana bagi siapa saja yang mengonsumsi minuman-minuman tersebut.
Pada pasal 20 RUU Minol, diterangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 milliar.
Baca Juga: Prancis Genggam Tiket Empat Besar UEFA Nations League usai Menang dari Portugal
Berikut adalah 9 jenis minuman terlarang dalam RUU Minol.
1. Bir
Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6 persen.