Nadiem Beberkan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 Juta

- 16 November 2020, 19:30 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. Nadiem Makarim sebut guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns akan dapat subsidi upah Rp1,8 juta. /
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. Nadiem Makarim sebut guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns akan dapat subsidi upah Rp1,8 juta. / /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/

WARTA PONTIANAK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI berhasil mendapatkan dana sebesar Rp3,6 triliun, untuk bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS.

Sebanyak 2.034.732 guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta dari Kemendikbud, yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Tenaga kependidikan non-PNS tersebut terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, serta pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.

Baca Juga: Tirani Dwitasari, Gadis yang Fotonya Viral pada 2009, akan Segera Menikah

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI, yang ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube DPR RI, Senin, 16 November 2020.

Nadiem Makarim juga menyampaikan persyaratan bagi guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS yang akan menerima BSU Kemendikbud tersebut.

“Jadi kami banyak belajar pada saat kita melakukan bantuan kuota, kita banyak belajar bahwa persyaratan itu harus disederhanakan,” ucapnya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat. com dalam artikel 5 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 Juta yang dikutip dari Youtube DPR RI.

“Sehingga eksekusi atau pelaksanaan dari program bantuan apapun itu, bisa dilakukan secara cepat dan efisien,” ujar Nadiem Makarim menambahkan

Oleh karena itu, syarat yang diberikan Kemendikbud bagi para penerima BSU tersebut dibuat secara sederhana.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah