WARTA PONTIANAK - Dua orang aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk diberikan tindakan oleh Komisi ASN.
Hal itu terkait dugaan ketidak netralan mereka dalam menjelang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dengan memihak salah satu pasangan calon.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoirun Nacihin, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan hingga memplenokan perkara dua ASN yang dinilai tidak netral dan memihak pasangan calon.
Hal itu atas dasar laporan awal yakni beredarnya foto bersama yang mempertunjukan simbol jari tangan pada nomor tertentu. Kasusnya pun sudah diplenokan.
Baca Juga: Libatkan Tokoh Agama, KPU Sambas Yakni Target Pemilih di Pilkada Serentak 2020 Tercapai
"Karena ini masuk adalah ranah administrasi, atau penanganan hukum lainnya. Maka kami akan rekomendasikan kepada Komisi ASN. Untuk keputusan dapat sanksi atau tidak, tergantung Komisi ASN," jelas Khoirun, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com, Rabu, 18 November 2020.
Dikatakan dia, ASN ini tidak memiliki jabatan apa-apa, atau ASN biasa. Namun karena adanya temuan swafoto keduanya mengacungkan jari tangan di masa-masa jelang Pilkada, maka dikhawatirkan menandakan ketidaknetralan dirinya. Sehingga Bawaslu melakukan investigasi dan pleno tingkat pimpinan, bahwa itu dijadikan temuan.
"Jadi pelanggarannya pada kode etik ASN. Bahwa tidak boleh ASN memberikan dukungan pada pasangan calon pilkada," ujarnya.
Di samping itu, Bawaslu juga tengah menelusuri dugaan pelanggaran ketidaknetralan 7 orang kepala desa di Kecamatan Rajapolah.***