"Dari jalur yang kami lewati kurang lebih ada 10 baliho liar yang kami amankan," kata Luqman.
Kegiatan pencopotan baliho dan spanduk tidak berizin turut dilakukan di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta dan didukung oleh Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman.
Menurut Dudung, pemasangan baliho harus sesuai dengan aturan hukum serta aturan bayar pajak di dalamnya.
"Ini negara hukum, harus taat pada hukum. Kalau pasang baliho itu jelas aturannya. Ada bayar pajak dan tempatnya sudah ditentukan, jangan seenaknya sendiri," kata Dudung.
Kegiatan serupa akan dilaksanakan lebih rutin untuk memastikan keamanan di Jakarta Pusat tetap kondusif dan bersih dari baliho tidak berizin.***