WARTA PONTIANAK - Keputusan pemerintah Donald Trump untuk menutup manajemen TikTok di AS menuai kontroversi.
Bahkan, TikTok tak tinggal diam, dan baru-baru ini platform media sosial tersebut malahan menantang pemerintahan Donald Trump untuk menggelar sebuah petisi.
Setelah berbulan-bulan drama yang terjadi antara pemerintahan Donald Trump dan TikTok, akhirnya tenggat waktu kasus pelarangan aplikasi buatan Tiongkok itu berakhir pada hari ini, Rabu 12 November 2020.
Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Kasus dengan Pemerintahan Donald Trump Belum Ada Kepastian, TikTok Minta Pengadilan AS Turun Tangan yang mengutip dari The Guardian, TikTok mengatakan masa depannya berada dalam ketidakpastian sejak pemerintahan Trump mencoba melakukan pelarangan beberapa bulan lalu karena alasan keamanan.
Baca Juga: Tahanan Rutan Polres Kayong Utara yang Kabur Juni 2020 Lalu Dibekuk di Kalteng
TikTok kemudian meminta pengadilan federal AS untuk ikut turun tangan ketika tenggat waktu yang diberikan Trump telah berakhir.
Sebelumnya pada Agustus 2020 lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif untuk melarang TikTok jika tidak menjual operasinya di AS. Dalam perintah tersebut, Trump memberikan tenggat waktu 45 hari bagi TikTok.
Perintah tersebut memaksa pemilik TikTok, ByteDance mempertimbangkan untuk menyerahkan operasi TikTok kepada beberapa perusahaan Amerika. Perusahaan seperti Oracle dan Walmart telah bersedia untuk mengambil alih operasi TikTok di AS.
Baca Juga: Member JKT48 Mendapat Pelecehan Seksual Verbal, Manajemen Laporkan ke Polisi