Amandemen itu, sebagaimana dilaporan Saudi Press Agency, mengubah aturan terkait sistem pengibaran bendera negara, mencakup kapan waktu dan lokasi pengibaran bendera nasional.
“(Amandemen) itu juga menjelaskan secara rinci tentang lambang negara dan lagu nasional, termasuk kapan itu harus diputar,” kata anggota Dewan Syuro Saudi Saad Al Otaibi.
Amandemen tentang aturan bendera, lambang, dan lagu kebangsaan itu tidak diatur secara rinci dalam dasar hukum pemerintahan kerajaan yang telah berusia 50 tahun.
Baca Juga: Meski Proses Pencarian Diperluas, Eril Masih Belum Ditemukan
Dengan demikian, kabar tentang penghilangan kalimat syahadat dari bendera Arab Saudi sebagaimana terdapat dalam unggahan @haluanmedia adalah kabar bohong atau hoaks.