Ditetapkan Tersangka dan Wajib Lapor Atas Video Syur, MYD: Saya Merasa Pekerjaan Tertunda

12 Januari 2021, 20:49 WIB
MYD alias Michael Yukinobu Defretes pemeran pria dalam video syur 19 detik dengan Gisel. Keduanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka //PMJ News/

WARTA PONTIANAK- Meski dikenakan wajib lapor atas video syur berdurasi 19 detik bersama Gisella Anastasia alias Gisel, MYD atau Michael Yukinobu De Fretes mengaku berdampak pada pekerjaannya yang harus mengalami penundaan.

MYD diharuskan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polda Metro Jaya karena ia tidak ditahan atas kasus video syur, meski sudah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Polisi sebut Gisel Sengaja Undang MYD ke Medan, Sempat Minum Sampai Mabuk hingga Rekam Adegan Syur

MYD mengaku bahwa kasus video syur bersama Gisella Anastasia alias Gisel berdampak pada pekerjaannya yang harus mengalami penundaan.

Waktu yang seharusnya dipakai bekerja kini harus dipakai untuk menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus video syur.

Baca Juga: Polisi sebut Gisel Sempat Kirim Video Syur ke MYD Via AirDrop, Peneliti: Kemungkinan Bocor Kecil

"Dampaknya ya, mungkin saya merasa waktu pekerjaan saya lebih tertunda," kata MYD dikutip Warta Pontianak dalam kanal YouTube Hitz Infotainment pada Senin, 11 Januari 2021.

MYD yang bekerja sebagai desainer arsitektur itu harus menunda beberapa pekerjaannya demi kasus yang kini menimpanya.

"Saya sebagai desainer arsitektur yang saya jalani, tetapi harus saya tunda untuk proses ini," ucap MYD melanjutkan.

MYD mengatakan bahwa ia akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum, salah satunya dengan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Baca Juga: Sosok MYD di Video Syur 19 Detik Gisel adalah Michael Yukinobi de Fretes?

"Jujur saya mengikuti proses hukum ya, kooperatif ya saya proses yang saya jalani," tutur MYD.

Adapun MYD dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur 19 detik pada 29 Desember 2020 lalu.

dikutip di laman Pikiran-Rakyat.com menyebutkan bahwa polisi menyebut MYD dan Gisel sudah mengakui bahwa keduanya merupakan pemeran dalam video tersebut.

Baca Juga: Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Netizen: MYD Siapa? Mas Yang Digoyang?

Berdasarkan dari pengakuannya, video itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017 lalu.

Atas perbuatannya, MYD dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

 

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler