Sementara untuk kasus video syur mantan istri Gading Marten tersebut, masih ditangani Polda Metro Jaya.
Saat ini kedua pemeran dalam vjdeo tersebut masih menjalani pemeriksaan pascapenetapan tersangka.
Gisel dan lawan mainnya, akan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Juncto pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. ***
NB: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (Shio Kerbau), dapatkan informasinya di Warta Pontianak yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.