Kuasa Hukum Lili Santi Temukan Oknum BPN Palsukan Constatering Rapport untuk Terbitkan Sertifikat PT BRU

- 19 Mei 2024, 22:57 WIB
Lili Santi Hasan (tengah) didampingi kuasa hukumnya Herman Hofi Munawar
Lili Santi Hasan (tengah) didampingi kuasa hukumnya Herman Hofi Munawar /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Proses hukum kasus sengketa tanah milik Lili Santi Hasan dengan PT. Bumi Raya Utama (BRU) masih terus berlanjut.

Kali ini, Lili Santi Hasan didampingi kuasa hukumnya Herman Hofi Munawar meninjau objek tanah yang bersengketa dengan PT. BRU di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu 19 Mei 2024.

Setidaknya terdapat dua titik lokasi tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Lili Santi yang dicaplok oleh PT. BRU. Lokasi pertama berada tepat di depan Makodam XII Tanjungpura, Jalan Alianyang, Kubu Raya.

Sementara, di lokasi kedua bersebelahan dengan Makodam XII Tanjungpura. Di dua objek tanah tersebut pun telah terpasang plang bertuliskan tanah ini milik Lili Santi Hasan dengan SHM 43361 dan 40092.

Baca Juga: Prof Salim Said Meninggal Dunia, Insan Pers Berduka

Adapun, tanah tersebut di bawah pengawasan dan penguasaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law. Dalam plang yang dipasang juga dituliskan himbauan pelarangan masuk ke lokasi tanah tanpa izin dari pemilik dengan dasar KUHP pasal 551.

Dalam perkara ini, kuasa hukum Lili Santi Hasan pun telah menemukan sejumlah bukti pemalsuan akta otentik. Ditemukan juga, sejumlah oknum BPN yang memalsukan constatering rapport untuk proses penerbitan hak pakai PT. BRU, dan tanpa melalui prosedur, sehingga merugikan Lili Santi Hasan.

Lili Santi Hasan kemudian menceritakan, bagaimana asal usul hingga ia bisa memiliki lahan tersebut. Dikatakannya, tanah tersebut merupakan tanah sertifikat hak milik yang terbit tahun 1997 atas nama Kaprawi. Kemudian tanah dibeli oleh mendiang ayahnya pada tahun 2001.

"Tanah yang dibeli ini satu hamparan, dari sini sampai Sungai Seribu. Pada tahun 2005, tanah ini terbelah karena dibangun jalan. Jalan Trans Kalimantan dulu namanya, sekarang jadi Jalan Mayor Alianyang. Jadi terbelahlah tanah kami menjadi dua sisi, yakni sisi kanan dan kiri jalan," ujar dia.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah