SRB: Apakah Bermain Catur, Otak akan Terasah Sehingga Lebih Bertakwa?

- 23 Maret 2021, 13:59 WIB
Ustadz Dr. Syariq Riza Basalamah, MA
Ustadz Dr. Syariq Riza Basalamah, MA /Tangkapan layar YouTube @taman surga./YouTube

WARTA PONTIANAK – Apa hukumnya kalau bermain catur ustadz, apakah dibolehkan? Demikian ditanyakan seorang Jamaah kepada Ustadz Syafiq Riza Basalamah (SRB) pada satu sesi kajian, yang diunggah kanal Taman Surga di Youtube pada 18 Oktober 2020 lalu.

Menjawab pertanyaan tersebut, SRB pun mengatakan ada tiga pendapat ulama yang berbeda mengenai permainan catur. Sebab permainan catur di zaman Nabi Muhammad sallahu'alaihi wasallam belum ada.

"Khilaf yang terjadi antara para ulama, sebagian membolehkannya, sebagian memakhrukannya, dan sebagian mengharamkannya," kata SRB.

Namun menurut SRB mereka yang membolehkan atau memakhrukan permainan catur tersebut, ada syaratnya.

"Dengan catatan selama tidak membuat lalai dari mengigat Allah Suhanawata'ala. Kalau membuat lalai dari mengingat Allah, dari tujuan maka haram hukumnya," tegasnya.

Baca Juga: Permainan Catur Menurut Hukum Islam

Dikatakan SRB pendapat Imam Ahmad (Imam Hambali), dan dari kalangan Imam Hanafi serta Maliki, mereka semuanya mengharamkan catur.

"Karena memang orang itu (yang bermain catur,red) harus serius di sana," jelasnya.

Bahkan menurut SRB sebagian ulama ada juga yang menjelaskan bahwa bidak yang dipakai dalam permainan catur tersebut adalah patung-patung yang bertentangan dengan akidah Islam. 

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x