Ini Hukum Terlambat Melaksanakan Aqiqah Anak

- 3 April 2021, 15:10 WIB
Ilusrtasi: kambing aqiqah
Ilusrtasi: kambing aqiqah /Nicole Köhler /Pixabay

WARTA PONTIANAK – Tak ada yang abadi. Kelahiran dan kematian merupakan sesuatu yang pasti terjadi di dunia ini. Bila seseorang meninggal, maka tentu ada agenda yang harus disiapkan. Dalam Islam diantaranya pemandian jenazah, salat jenazah, hingga pengantaran ke pemakaman.

Lalu bagaiman dengan mereka yang baru lahir ke muka bumi? Mereka juga memiliki agenda yang harus disiapkan. Di dalam Islam ibadah tersebut itu disebut aqiqah.

Pengertian aqiqah adalah ibadah yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran dari seorang manusia. Bentuk aqiqah yaitu sembelihan yang disembelih karena kelahiran anak. Ada hadits yang mengatakan bahwa aqiqah adalah hak anak.

Menurut para ulama dasar hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad, meskipun si ayah sedang dalam keadaan susah. Aqiqah telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. dan para sahabatnya.

Baca Juga: Ini Tata Cara Melaksanakan Aqiqah Sesuai Petunjuk Nabi

Mengenai waktu pelaksanaan aqiqah, ada tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana hadist berikut ini;

Dari Samurah bin Jundub (diriwayatkan bahwa) sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” (HR. Abu Dawud).

Dari hadist tersebut bisa dipahami bahwa aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran si bayi. Lalu pertanyannya bagaimana jika seorang anak terlambat diaqiqah?

Baca Juga: Bunda Wajib Tahu, Begini cara Merawat Organ Vital Bayi

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah