Wajib Dipenuhi, Berikut Syarat Calon Penerima Vaksin Covid-19

- 21 Mei 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

WARTA PONTIANAK - Sudah sekitar empat bulan program vaksinasi Covid-19 berjalan di seluruh Indonesia. Kalau pada tahap sebelumnya orang rentan dan berisiko tinggi yang divaksin, kini tiba sudah giliran masyarakat umum divaksinasi.

Nah, persiapkan diri Anda semaksimal mungkin agar penyuntikan berjalan lancar tanpa hambatan nantinya. Salah satu langkahnya, dikutip dari Klikdokter.com, Jumat 21 Mei 2021, simak dulu syarat vaksinasi Covid-19 berikut.

Baca Juga: Mengerikan! India Krisis Oksigen, Vaksin Habis dan Rumah Sakit Terbakar akibat Tsunami Covid-19

1. Usia di Atas 18 Tahun

Dilansir dari Corona.Jakarta, syarat penerima vaksin Covid-19 di Indonesia sudah berusia di atas 18 tahun. Vaksin virus corona tidak diperkenankan diberikan pada orang di bawah usia 18 tahun atau anak-anak.

Uji klinis vaksin untuk anak dan remaja di bawah 18 tahun masih dilakukan. Namun, kabar baiknya, saat ini vaksin Pfizer sudah diberikan pada anak di atas 12 tahun di Amerika Serikat.

2. Tidak Sedang Positif Covid-19

Orang yang dinyatakan positif Covid-19 perlu menunda vaksinasi sampai benar-benar dinyatakan sembuh.

Setelah sembuh, seperti dijelaskan dr. Dyah Novita Anggraini, Anda harus menunggu setidaknya 3 bulan untuk mendapatkan vaksinasi virus corona.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: klikdokter.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x