Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Begini Asa Usul Polisi Tidur

- 14 November 2021, 23:17 WIB
Ilustrasi polisi tidur (speed bump)
Ilustrasi polisi tidur (speed bump) /Maciej Bledowski/Suzuki/

WARTA PONTIANAK - Siapa disini yang sering kaget ketika menabrak polisi tidur? Polisi tidur banyak dijumpai di beberapa tempat seperti dalam gang, pemukiman, dan jalan-jalan kecil. Polisi tidur disebut juga dengan (speed bump). Speed bump ini dibuat untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan sebagai keamanan saat berkendara.

Istilah speed bump atau polisi tidur adalah alat pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan. Speed bump ini dipasang melintang terhadap badan atau pada bagian jalan, dan alat ini memiliki sudut kemiringan dan kelandaian tertentu.

Dilansir dari Suzuki, awalnya, speed bump dibuat oleh pekerja bangunan pada 1906 di New Jersey, Amerika Serikat dengan ketinggian mencapai 13 cm atau sekitar 5 inci. Ukuran setinggi itu sangat tidak efisien dan sulit untuk dilewati kendaraan, sehingga masih belum sempurna desain pembuatannya jika digunakan.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebabnya Lampu Sein Sepeda Motor Mati Sebelah

Akhirnya, pada tahun 1950, di temukanlah rancangan ideal untuk speed bump oleh pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly yang dipasang di jalanan Universitas Washington. Setelah tiga tahun berjalan, jalan-jalan umum mulai mengaplikasikan speed bump tersebut.

Lambat laun, istilah speed bump diserap dalam bahasa Indonesia yang berarti polisi tidur. Disebut dengan sebutan itu karena siapa yang tidak menurunkan kecepatan kendaraan saat melewatinya seperti dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga ini.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ternyata Ini Perbedaan Custom dan Modifikasi Kendaraan

Kemudian, istilah tersebut diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga pada tahun 2001. Dalam KBBI artinya adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan. 

Peraturan yang mengatur pembuatan polisi tidur ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI pada tahun 2018, tepatnya Nomor 82. Aturan ini membahas Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah