Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Polisi Sudah Tetapkan Lima Tersangka

- 17 November 2021, 17:12 WIB
Nirina Zubir
Nirina Zubir /Tangkapan layar Instagram @nirinazubir/

WARTA PONTIANAK - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan tanah warisan mendiang ibunda Nirina Zubir. 

Kasus penggelapan tanah warisan yang merugikan Nirina Zubir sebesar Rp17 miliar tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2021 silam. 

Hingga saat ini, proses hukum kasus penggelapan tanah warisan mendiang ibunda Nirina Zubir ini masih terus bergulir. 

Baca Juga: Nirina Zubir Ditipu, Warisan Tanah dari Mendiang Ibundanya Senilai Rp17 Miliar Digelapkan ART

Penyidik kepolisian pun sudah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus mafia tanah yang dilaporkan istri dari Ernest 'Cokelat'. Polisi telah menangkap para mafia tanah dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Ini Tujuh Film Terbaik Sepanjang Masa di HBO Max yang Wajib Ditonton

Petrus mengungkapkan satu dari lima orang tersangka bernama Riri Khasmita. Tersangka wanita ini yang merupakan salah satu pengasuh ibu dari Nirina Zubir.

Adapun kasus ini bermula ketika sejumlah sertifikat tanah milik ibu Nirina dipegang oleh Riri. Tanpa sepengetahuan siapapun, Riri membalik nama seluruh sertifikat tersebut atas nama orang lain dengan bantuan seorang figur palsu.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x