Aturan di India, Pindah Agama dengan Alasan Menikah Terancam Kurungan Penjara

- 26 November 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi pernikahan di India
Ilustrasi pernikahan di India //Pexels/ Viresh Studio /

WARTA PONTIANAK - Partai Nasional Hindu yang berkuasa di India telah menyetuju undang-undang di negara bagian terpadat.

Aturan baru itu berisikan penetapan hukumman penajra hingga 10 tahun bagi siapa pun yang dinyatakan bersalah dengan menggunakan pernikahan untuk memaksa seseorang pindah agama.

Keputusan itu diterapkan untuk Negara bagian Uttar Pradesh dan telah disahkan pada Selasa 24 November 2020 kemarin.

Pengesahan itu mengikuti kampanye yang dilakukan oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) Perdana Menteri Narendra Modi yang menyatakan perlawan pada pernikahan beda agama.

Partai tersebut menggambarkan pernikahan semacam itu sebagai 'jihad cinta', sebuah teori konspirasi yang tidak terbukti yang digunakan oleh para pemimpinnya dan kelompok sayap kanan Hindu untuk menuduh pria Muslim mengubah wanita Hindu melalui pernikahan.

Di bawah keputusan tersebut, yang akan menjadi undang-undang setelah disetujui oleh gubernur negara bagian, sebuah formalitas pasangan dari dua agama yang berbeda harus memberikan pemberitahuan kepada hakim distrik dua bulan sebelum menikah.

Pasangan itu akan diizinkan untuk menikah hanya jika pejabat tersebut tidak menemukan keberatan.

Menteri pemerintah Uttar Pradesh Siddharth Nath Singh mengatakan hukuman penjara hingga 10 tahun akan menghentikan perpindahan agama yang melanggar hukum dan memberikan keadilan bagi wanita.

Peraturan tersebut dikeluarkan pada hari pengadilan di Uttar Pradesh, yang mendengarkan kasus pernikahan antaragama.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat Al-Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x