Tok! PBB Resmi Hapus Ganja dari Daftar Narkoba Paling Berbahaya di Dunia

- 3 Desember 2020, 09:23 WIB
Ilustrasi ladang ganja
Ilustrasi ladang ganja /Rexmedlen/Pixabay/

 

WARTA PONTIANAK - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komisi Narkotika memutuskan menghapus ganja dari kategori narkoba paling berbahaya di dunia. Keputusan ini dikeluarkan pada Rabu, 2 Desember 2020.

Keputusan ini diperkirakan dapat berdampak pada industri ganja medis global.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri yang Terlibat Penjualan Narkoba, Ganja Seberat 14,2 Kg Diamankan

Dalam pernyataannya, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkoba Paling Berbahaya di Dunia" badan yang berbasis di Wina, Austria ini mengatakan, pihaknya telah mengadakan pemilihan suara dengan hasil 27 – 25 dan 1 abstain untuk mengikuti rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Jadwal IV Konvensi 1961 tentang Narkotika.

Obat-obatan yang ada di Jadwal IV adalah bagian dari obat-obatan yang ada di Jadwal I konvensi, yang sudah membutuhkan tingkat kontrol internasional tertinggi.

Badan PBB tersebut memilih untuk meninggalkan ganja dan resin ganja dalam daftar obat Jadwal I, yang juga termasuk kokain, Fentanyl, morfin, Metadon, opium dan oxycodone, obat penghilang rasa sakit opiat yang dijual sebagai OxyContin.

Baca Juga: Sepekan, Polrestro Jakarta Selatan Behasil Ungkap 21 Kasus Narkoba

Oleh karena itu, pemungutan suara Komisi Narkotika PBB pada Rabu tidak mengizinkan negara-negara anggota PBB untuk melegalkan ganja di bawah sistem pengawasan narkoba internasional.

Kanada dan Uruguay telah melegalkan penjualan dan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi, tetapi banyak negara di seluruh dunia mendekriminalisasi kepemilikan ganja.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x