LGBT di Negara Ini Dianggap sebagai Kejahatan, Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

- 11 April 2021, 09:51 WIB
Ilustrasi larangan LGBT
Ilustrasi larangan LGBT /RRI

Tiga hari setelah serangan Bazarov, presiden menandatangani amandemen hukum pada hukum pidana negara yang melarang "penghinaan dan fitnah" presiden secara online, oleh media atau individu. Undang-undang tidak menentukan apa yang dianggap sebagai "penghinaan".

Undang-undang baru juga akan menetapkan bahwa seks gay adalah kejahatan “terhadap keluarga, anak-anak dan moralitas”.

Baca Juga: Seorang Perwira Tinggi Polri yang Tersandung LGBT Telah Diberi Sanski Kode Etik

Orang-orang aneh sekarang menghindari kafe tempat mereka pernah bertemu dengan aman di depan umum, beberapa di antaranya telah tutup, kata Reuters.

"Mereka takut untuk keluar, beberapa telah meninggalkan kota asal mereka, takut akan nyawa mereka," kata seorang aktivis hak asasi manusia Uzbek yang tidak mau disebutkan namanya.

Pendukung Bazarov mengatakan komentar provokatif blogger tentang masalah LGBT + dimaksudkan sebagai tantangan bagi negara yang sangat konservatif.

Beberapa orang queer sekarang khawatir keamanan mereka terancam oleh para pegiat yang tertarik memprovokasi konfrontasi yang tidak terkait dengan hak-hak mereka.

“Bazarov hanya mencari sensasi dan menyakiti komunitas LGBT,” kata aktivis anonim itu.

Baca Juga: 7 Prajurit TNI Tersandung Kasus LGBT di Jawa Tengah Jalani Persidangan

Yang lainnya tidak setuju. Gelombang homofobia ini akan terjadi bagaimanapun juga,” kata Timur Karpov, sekutu Bazarov. Dia hanya berbicara tentang hal yang tak terhindarkan.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PinkNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah