Sementara, sebuah survei yang dilakukan oleh kelompok advokasi gay Pink Cross pada tahun 2020 menunjukkan lebih dari 80 persen orang Swiss mendukung pernikahan sesama jenis, menunjukkan bahwa undang-undang tersebut akan berlaku bahkan jika menjadi sasaran referendum.
Diketahui, Prancis telah melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2013, kemudian diikuti oleh Jerman pada 2017.
Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 2015 juga memutuskan bahwa konstitusi telah memberikan hak menikah kepada pasangan sesama jenis.***