WARTA PONTIANAK - Para pemilih Negara Swiss akan mendapatkan keputusan akhir tentang apakah pasangan sesama jenis dapat menikah setelah lawan mengumpulkan cukup tanda tangan untuk memaksa referendum yang mengikat pada undang-undang yang memungkinkan mereka untuk menikah.
Undang-undang itu juga memungkinkan seorang transgender untuk mengubah jenis kelamin dan melakukan deklarasi besar-besaran untuk kebebasan LGBT.
Ini adalah upaya terbaru dalam perubahan besar untuk negara yang telah tertinggal di bagian Eropa Barat dalam hak-hak LGBT.
Pemerintah Swiss menyatakan bahwa para penentang telah mengumpulkan cukup dukungan untuk mengadakan referendum di bawah sistem demokrasi langsung negara.
Baca Juga: Pembiayaan Program Penanganan Pandemi Covid-19, Joe Biden akan Naikan Pajak untuk Orang Kaya di AS
Dikutip Warta Pontianak dari Reuters, juru bicara Pemerintah Swiss menyebut, pemerintah menetapkan tanggal pemungutan suara pada Mei 2021 dan bisa diundur pada bulan September 2021 paling lama.
Para penentang LGBT mengecam pernikahan palsu dan mengatakan hanya pria dan wanita yang bisa menikah di Swiss.
Mereka menganggap bahwa pernikahan sesama jenis itu adalah pernikahan palsu, yang tidak bisa menghasilkan kebahagiaan dan mengatakan itu hanyalah kelainan seksual.
Baca Juga: Obama sebut Junta Militer Myanmar Rezim Pembunuh dan Beresiko Menjadi Negara Gagal