WARTA PONTIANAK – Monarki merupakan sebuah sistem pemerintahan yang telah ada sejak zaman dahulu kala.
Sistem ini diwarnai dengan berbagai evolusi dan adaptasi, menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Memahami makna monarki tidak hanya terbatas pada definisi dan ciri-cirinya, tetapi juga menelusuri sejarahnya, jenis-jenisnya, serta perdebatan yang menyertainya.
Monarki muncul sebagai bentuk pemerintahan awal di berbagai peradaban di seluruh dunia. Para raja/ratu pada masa itu sering dianggap sebagai pemimpin spiritual dan politik, memiliki kekuasaan absolut atas rakyatnya.
Seiring perkembangan zaman, konsep monarki mengalami evolusi. Di beberapa negara, monarki bertransformasi menjadi sistem konstitusional, di mana raja/ratu berbagi kekuasaan dengan lembaga legislatif dan eksekutif.
Jenis-jenis Monarki:
- Monarki Absolut: Bentuk tradisional monarki di mana raja/ratu memiliki kekuasaan absolut dan tidak terbatas. Contohnya adalah Arab Saudi dan Oman.
- Monarki Konstitusional: Bentuk modern monarki di mana raja/ratu memiliki peran seremonial dan simbolis, dengan kekuasaan politik yang dibatasi oleh konstitusi. Contohnya adalah Inggris, Belanda, dan Jepang.
- Monarki Parlementer: Bentuk monarki di mana raja/ratu berbagi kekuasaan dengan parlemen, dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Contohnya adalah Malaysia dan Swedia.
Contoh Negara Monarki:
Baca Juga: Ribuan Foto Tak Senonoh Selir Raja Tersebar Luas, Monarki Thailand Terguncang
- Eropa: Inggris, Belanda, Belgia, Spanyol, Swedia, Norwegia, Denmark, Luxembourg, Monaco, Liechtenstein
- Asia: Jepang, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, Bahrain, Oman, Yordania, Qatar
- Afrika: Maroko, Lesotho, Swaziland
- Oseania: Tonga, Samoa
Kelebihan dan Kekurangan Monarki: