Penebang Pohon di Arab Saudi akan Didenda Rp114 Miliar, Cabut Tumbuhan Dipenjara 10 Tahun

- 13 November 2020, 16:16 WIB
Ilustrasi menebang pohon
Ilustrasi menebang pohon /Pixabay.com //

WARTA PONTIANAK - Pemerintah kerajaan Arab saudi akan memberikan denda hingga Rp 114 miliar bagi penebang pohon di negara itu.

Bagi siapapun yang berani menebang pohon atau tanaman di Arab Saudi akan mendapat hukuman denda hingga 30.000.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp114 miliar, dipenjara hingga 10 tahun, atau keduanya.

Keterangan tersebut disampaikan penuntut hukum kerajaan Arab saudi melalu unggahan di twitter.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi, Kesiapan Tempat Evakuasi yang Aman Covid-19 Juga Diperhatikan

“Menebang pohon, semak, tumbuhan, atau tanaman, dan mencabut, memindahkan, mengupas kulit kayu, daun atau bagiannya, atau memindahkan tanahnya, akan mengakibatkan hukuman berat seperti yang dinyatakan dalam hukum lingkungan Kerajaan," kata penuntut hukum kata di Twitter.

Pengumuman tersebut datang sebagai bagian dari rencana Visi 2030 Arab Saudi, untuk mencapai kelestarian lingkungan pada akhir dekade mendatang.

Bulan lalu, Menteri Lingkungan Kerajaan Abdulrahman al-Fadley mengumumkan peluncuran kampanye hijau baru untuk menanam 10 juta pohon pada akhir April 2021, untuk membantu mengurangi penggurunan.

Baca Juga: Keterlibatan Korindo Bakar Hutan Papua Sejak 2001 Diungkap Greenpeace dan Forensic Architecture

Kepala Kementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian Kerajaan mengumumkan dimulainya kampanye yang disebut "Let's Make It Green" di Twitter, yang akan berlangsung hingga 30 Agustus 2021. Dikutip Bagikanberita.com dari PikiranRakyat-Cirebon.com dan Al Arabiya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Bagikan Berita


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah