Sebanyak 21 Terpidana Teroris dan Pembunuhan di Irak Dihukum Gantung

- 21 November 2020, 18:23 WIB
Ilustrasi hukum gantung
Ilustrasi hukum gantung /PIXABAY/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah di Irak menghukum gantung 21 terpidana teroris dan pembunuh pada Senin, 16 November 2020 menjalani Hukuman gantung di Irak.

Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri, seperti diberitakan Jurnal Soreang berjudul "21 Terpidana Teroris dan Pembunuhan Dihukum Gantung" yang terbaru dalam serangkaian eksekusi massal yang dilakukan sejak menaklukkan kelompok ISIS pada 2017.

Terpidana dari penjara Kota Nassiriya di Irak selatan merupakan orang-orang yang terlibat dalam dua serangan bunuh diri, yang menewaskan puluhan orang di Kota Tal Afar.

Baca Juga: Usai Melaut, Lebih dari 500 Orang Nelayan Terjangkit Penyakit Misterius

Namun tidak disebutkan secara rinci mengenai identitas mereka yang dieksekusi ataupun kejahatan yang dilakukan olehnya.

Irak mengadili ratusan tersangka ekstremis dan melakukan sejumlah eksekusi massal sejak berhasil mengalahkan petempur ISIS dalam aksi militer yang didukung oleh AS selama 2014 - 2017.

Kelompok HAM menuding Irak dan pasukan kawasan lainnya tidak konsisten dalam proses peradilan dan persidangan cacat yang cenderung pada vonis yang tidak adil.

Baca Juga: Agar Selamat, Korban Penembakan KKB Papua Ini Pilih Pura-pura Mati

Irak membantah tudingan tersebut, dengan mengklaim bahwa persidangan mereka adil.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Jurnal soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah