Pernah Dipidana Penjara 1 Tahun, Issiat Isyak : Fokus Belajar dari Kesalahan Masa Lalu

8 Juli 2023, 13:14 WIB
Mantan Kabid Pariwisata Ketapang Issiat Isyak /Dokumen Pribadi/

WARTA PONTIANAK - Masa lalu adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan setiap individu. Terkadang, kisah hidup seseorang tak semestinya berjalan dengan baik. Namun, ada juga seseorang yang mengalami momen-momen kurang membanggakan. Salah satunya, yakni ketika orang tersebut pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.

Seperti halnya, Issiat Isyak yang pernah dijatuhi hukuman pidana penjara melalui putusan inkrah di Pengadian Tinggi Pontianak.

Issiat Isyak yang merupakan warga asli Ketapang mengatakan, ketika itu ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Kabupaten Kapuas Hulu dan Sekitarnya pada Sabtu 8 Juli 2023

Meski demikian, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mantan Kabid Pariwisata Ketapang ini tidak dicabut hak pilihnya walaupun pernah dijatuhi hukuman pidana.

Kemudian, ia pun menceritakan bagaimana pengalamannya hingga harus menjalani hukuman pidana penjara pada tahun 2008 silam.

"Saya ingin berbagi pengalaman pribadi saat harus menjalani hukuman pidana, serta perjalanan hidup saya pasca menjalani hukuman pidana," ujarnya, Jumat 7 Juli 2023.

Pria berusia 60 tahun ini mengatakan, ia harus mendekam dibalik jeruji besi karena tersandung kasus ilegal logging pada tahun 2008 silam. Di saat itu, pengadilan memvonisnya bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana ilegal logging.

Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Kabupaten Sintang dan Sekitarnya pada Sabtu 8 Juli 2023

Ia pun, kemudian menyadari konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukannya, dan menerima putusan pengadilan dengan berbesar hati.

"Merasa penting untuk terbuka dan jujur tentang perbuatan melanggar hukum yang saya lakukan pada masa lalu. Saya sadar bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan saya menerima keputusan pengadilan dengan kepala tegak," ceritanya.

Menerima hukuman pidana adalah langkah pertama untuk memperbaiki diri dan meresapi pelajaran hidup ini. Ia mengatakan, saat berada di balik jeruji besi, lebih memilih untuk merefleksikan perbuatan dan mengevaluasi tentang pentingnya nilai-nilai kehidupan yang bermanfaat.

"Pemikiran saya jernih saat itu, dan saya menyadari bahwa saya harus berubah dan mengambil tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Selama menjalani hukuman, saya memanfaatkan waktu dengan bijaksana untuk meningkatkan diri. Saya belajar banyak hal baru dan berniat dengan sungguh-sungguh akan melakukan kegiatan bermanfaat untuk masa depan," ujar pensiunan PNS ini.

Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Kabupaten Melawi dan Sekitarnya pada Sabtu 8 Juli 2023

Selama masa sulit itu, ia pun merasa beruntung memiliki keluarga dan teman-teman yang selalu mendukungnya. Karena, dengan bantuan mereka dirinya merasa didorong untuk terus melangkah maju dan menata kembali kehidupan agar lebih baik.

"Dukungan sosial sangat penting bagi saya saat menjalani hukuman. Karena dukungan keluarga dan teman-teman adalah penyemangat dalam hidup saya," ujarnya.

Setelah bebas dari hukuman pidana, memulihkan reputasi menjadi prioritas utama baginya. Ia kemudian fokus untuk membuktikan bahwa dirinya telah belajar dari kesalahan yang dilakukan dan berniat menjadi individu yang lebih baik lagi.

Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Kabupaten Sekadau dan Sekitarnya pada Sabtu 8 Juli 2023

"Saya melibatkan diri dalam kegiatan masyarakat, pekerjaan sukarela, dan berbagai proyek positif untuk membangun kembali kepercayaan orang-orang di sekitar saya," ujarnya.

Issiat Isyak menganggap, bahwa masa lalu adalah pelajaran hidup yang berharga dan bukan sebagai beban. Untuk itulah, ia terus berpikir positif dan menghargai setiap hari sebagai kesempatan untuk terus tumbuh dan berkembang.

"Saya merayakan setiap langkah kecil dalam perjalanan ini dan bersyukur atas kesempatan kedua yang diberikan oleh Tuhan kepada saya," pungkasnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler