Caleg di Ketapang Somasi KPU dan Bawaslu Tuntut Rp2 Miliar, Buntut Kalah PSU di TPS Desa Tuan Tuan

- 7 Maret 2024, 16:25 WIB
Ilustrasi somasi.
Ilustrasi somasi. /Pixabay/geralt/

WARTA PONTIANAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di somasi oleh salah seorang calon legislatif Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Hal ini dikarenakan rekomendasi serta penyelenggaran pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 11, Desa Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang membuat suara Caleg dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Muhammad Ali menjadi berkurang dan akhirnya kalah.

Dalam somasi tersebut, KPU dan Bawaslu Ketapang dituntut mengembalikan kerugian material Rp2 miliar dan immaterial Rp10 miliar.

“Surat somasi sudah resmi kami kirim,” ungkap Imron, selaku Tim kuasa hukum dari Muhammad Ali.

Imron merincikan, sebelum PSU, di TPS 11 Desa Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Muhammad Ali memperoleh 44 suara, sedangkan seorang caleg lain, dari partai sama, Wasti meraih 22 suara.

Namun setelah PSU, perolehan suara Wasti melonjak hingga 120, sedangkan kliennya 70 suara.

“Dengan hasil itu, total suara klien kami di semua TPS 2.271, sedangkan Wasti 2.295 atau selisih 24 suara. Sehingg klien kami gagal lolos,” ucap Imron.

Makanya, somasi tersebut merupakan upaya hukum pertama. Jika tidak ada penyelesaian, dalam waktu 14 hari, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain.

"Kami meminta Bawaslu dan KPU mengganti kerugian total Rp 12 miliar dalam batas waktu 2 pekan,“ tegas Imron.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x