Ungkap Kasus Korupsi Kredit Macet di Bank Kalbar, Kejaksaan Tinggi Tetapkan 5 Tersangka

27 Oktober 2023, 16:26 WIB
Bank Kalbar /Irvan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar merilis pengungkapan kasus korupsi penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) pada Bank Kalbar cabang Singkawang.

Kasus korupsi fasilitas KMKB pada Bank Kalbar tersebut melibatkan debitur CV. Mahakarya Perkasa yang memperoleh dana kredit sebesar Rp2 miliar pada 2016.

 

 

Kepala Kejati Kalbar Muhammad Yusuf menyebut, penyidik kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi fasilitas KMKB pada Bank Kalbar.

Baca Juga: PANSA Scout Championship 2023, Rayakan 40 Tahun Gugus Depan Mempawah Perkemahan Penggalang di Kalbar

"Setidaknya sudah 5 tersangka yang telah Kami tetapkan, dari total tersebut 3 diantaranya adalah pegawai bank," kata dia, Jumat 27 Oktober 2023.

Adapun para tersangka, yakni Kepala Cabang Bank Kalbar Singkawang berinisial DS, RW sebagai staf analis kredit, AB sebagai Kasi Kredit tahun 2016, SD sebagai pemilik jaminan sekaligus yang menikmati hasil kredit, dan pemilik CV. Mahakarya Perkasa berinisial SB.

Ia mengatakan, kasus korupsi fasilitas kredit ini berawal ketika pemilik jaminan berinisial SD memerlukan dana pada akhir tahun 2015 untuk menyeselesaikan sisa pekerjaan proyek miliknya sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Juga: Kader HMI Komisariat Dakwah dan Masyarakat Lintas Etnis, Suarakan Pemilu Damai

"Dimana dana proyek yang dimaksud sudah di bank garansikan di Bank Kalbar cabang Singkawang," ujarnya.

Kemudian untuk keperluan itu, SD meminta bantuan staf analis kredit RW agar uang bank garansi yang berada di rekening giro PT. Putra Sami Jaya tidak diblokir oleh Bank Kalbar, sehingga SD dapat mempergunakannya.

Dengan bantuan DW dan persetujuan dari Kepala Cabang Bank Kalbar di Singkawang DS, akhirnya bank garansi yang semula telah diblokir dapat dibuka. Namun, kata dia, SD yang sudah terlanjur menggunakan seluruh uang garansi tersebut tidak dapat menyelesaikan pekerjaan proyek miliknya.

"Hingga akhirnya Kepala KPPN Pontianak pun kemudian mengklaim uang bank garansi, dan RW meminta kepada SD agar mengembalikan uang garansi yang telah dicairkan. Namun, SD belum mempunyai uang untuk mengembalikannya," jelas dia.

Baca Juga: Polda Kalbar Kawal Ketat Kedatangan Logistik Pemilu 2024 di Pontianak

Dikatakan Yusuf, dengan diketahui atasannya yaitu AP dan DS sebagai unsur pimpinan Bank Kalbar Cabang Singkawang tahun 2016, kemudian pada awal tahun 2016 RW meminta bantuan pihak lain, yakni SB agar beberapa perusahaannya mau meminjam uang di Bank Kalbar. Dimana, uang yang dipinjam nantinya akan digunakan untuk membantu SD mengembalikan uang garansi.

"SB pun kemudian bersedia membantu RW. Kemudian, dalam waktu singkat, RW menyiapkan administrasi dan dokumen pinjaman fasilitas kredit untuk SB. Namun dokumen yang sudah dikondisikan itu tidak sesuai dengan SOP perkreditan," terangnya.

Setelah mendapatkan uang pinjaman, salah satu perusahaan milik SB, yakni CV. Mahakarya Perkasa tidak dapat mengembalikan dana pinjaman tersebut, hingga dinyatakan macet karena mendapatkan kolektibilitas 5.

Sekedar informasi, dikutip dari laman Kementerian Keuangan, kolektibilitas 5 atau kol 5 merupakan kolektibilitas terendah dan tergolong Non Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok serta bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Ditambahkannya, berdasarkan perhitungan hasil audit kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 3.275.125.716,76.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler