Sutarmidji Sampaikan Dokumen Pemekaran Kapuas Raya ke Kemenko Polhukam

22 Oktober 2020, 19:31 WIB
PEMAPARAN - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memaparkan pemekaran Provinsi Kapuas Raya kepada Staf Ahli Kemenko Polhulkam di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Rabu (21/10) kemarin. /HUMPRO Provinsi Kalbar/

WARTA PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyampaikan dokumen usulan pemekaran Provinsi Kapuas Raya kepada Staf Ahli Kemenko Polhulkam saat pertemuan di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Rabu (21/10) kemarin.

"Saya sudah sampaikan dokumen-dokumen pemekaran kepada Sahli Kemenko Polhukam. Alasan-alasan pemekaran juga sudah saya sampaikan. Mudah-mudahan, dokumen pemekarannya bisa dibahas dengan pemekaran yang lain," harap Sutarmidji, Kamis, 22 Oktober 2020.

Pada kesempatan tersebut, Sutarmidji menjelaskan, Provinsi Kalbar memiliki kawasan perbatasan sepanjang 972 KM, sedangkan di Provinsi Papua memiliki kawasan sepanjang 777 KM dan Kalbar memiliki lima PLBN. Jika nanti  pemekaran Kapuas Raya terealisasi, maka Provinsi Kalbar hanya memiliki dua PLBN dan Provinsi Kapuas Raya akan memiki tiga PLBN.

"Saya juga sampaikan biaya operasional pemekaran Provinsi Kapuas Raya. Mau dia satu tahun, dua tahun, tiga tahun, empat tahun, atau lima tahun, provinsi induk siap. Kita akan bantu Kantor Gubernurnya dan Gedung DPRD nya juga," kata Midji.

Dalam pemekaran ini, Provinsi Kalbar masih menunggu keputusan pemerintah pusat dengan undang-undang. Sutarmidji menegaskan bahwa dirinya juga akan terus memperjuangkan, agar pemekaran Provinsi Kapuas Raya terealisasi.

"Perjuangan Kapuas Raya menjadi provinsi terus saya lakukan tanpa henti. Saya serius, itu bukan isu politik tapi kewenangan ada di pemerintah pusat," ujarnya.

Staf Ahli Kemenko Polhukam Bidang Ideologi dan Konstitusi, Brigjen Pol. Agung Makbul mengatakan, dirinya sudah menerima soal usulan pemekaran dari Gubernur Kalbar.

“Soal pemekaran Pak Gubernur sudah menunggu tentunya kita akan respon. Karena masalahnya wilayah Kalimantan Barat cukup luas. Tadi saya baru mendengar dari bapak Gubernur luas sekali Kalbar ini, dan ini sudah diusulkan serta ada kajian akademisnya yaitu tahun 2012 tapi usulannya sejak tahun 2009,” tuturnya.

Terhadap usulan ini,dirinya menjelaskan akan menindaklanjuti karena merupakan bagian dari Fungsi Staf Ahli Kemenko Polhukam.

“Ini kita akan kita koordinasikan dan mengharmonisasikan kepada institusi terkait dalam hal ini Mendagri,” terang dia.

Menurut dia, usulan pemekaran dari Gubernur Kalbar ini bisa saja menjadi prioritas. Akan tetapi, dirinya menerangkan banyak provinsi di Indonesia yang juga mengusulkan pemekaran.

“Banyak usulan pemekaran dari seluruh daerah di Indonesia. Dengan adanya kami disini dan masukkan dari pak Gubernur, mungkin ini akan kami jadikan prioritas,” tutup Agung. (***)

Editor: Suryadi

Tags

Terkini

Terpopuler