Diimbau di Rumah Saja, Kedua Pasangan Ini Malah Mesum di Penginapan Nipah Kuning

14 November 2020, 16:05 WIB
ilustrasi pasangan mesum /di rumah kosong/Foto: Ist

 

WARTA PONTIANAK – Kota Pontianak per 9 November 2020 kemarin sudah meninggalkan zona merah dan beralih ke zona oranye. Kendati demikian, pembatasan kegiatan masyarakat tetap dilakukan selama 14 hari.

Masyarakat pun diminta untuk jangan keluar rumah jika tidak ada keperluan penting. Hal itu demi menekan angka penularan Covid-19.

Namun, imbauan itu tidak diindahkan keempat orang ini. Mereka malah asyik berdua-duaan di kamar penginapan kawasan Pasar Nipah Kuning, Kecamatan Pontianak Barat.

Keempatnya adalah MR (55) bersama pasangan perempuannya ST (45) dan AM (44) bersama pasangan perempuannya SL (30).

Baca Juga: 2 Kali Video Syurnya Beredar dengan Wanita Berbeda, Otak Mesum Oknum Kepala Puskesmas Terbongkar

“Mereka ini bukan pasangan suami istri,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin melalui Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto, Sabtu 14 November 2020.

Eko menjelaskan, kedua pasangan mesum ini diamankan Tim Elang Jati Polsek Pontianak Barat dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Kapuas 2020. Mereka terjaring di penginapan yang ada di Nipah Kuning, Jalan Kom Yos Sudarso, Sabtu 14 November 2020 pagi.

Baca Juga: Operasi Pekat Kapuas 2020, Polisi Temukan Penjual Miras Tradisional

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di penginapan tersebut kerap dijadikan sebagai lokasi menginapnya pasangan yang tak sah dan berbuat asusila,” ujar Eko.

Dari informasi itu, kata Eko, Tim Elang Jati pun dikerahkan untuk mendatangi lokasi. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap kamar-kamar pada penginapan tersebut, petugas mendapati dua pasangan bukan suami istri di dua kamar berbeda.

Baca Juga: VIDEO: Pontianak Zona Merah Covid-19, Razia Masker Digalakkan

“Kedua pasangan ini dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan pendataan,” jelas Eko.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, kedua pasangan tidak sah tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Selain itu, kita juga melakukan bimbingan dan penyuluhan terhadap pasangan tidak sah tersebut," tutup mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang ini. ***

Editor: Ocsya Ade CP

Tags

Terkini

Terpopuler