Operasi Pekat Kapuas 2020, Polisi Temukan Penjual Miras Tradisional

- 14 November 2020, 14:05 WIB
Minuman keras tradisional yang diamankan dari rumah LL
Minuman keras tradisional yang diamankan dari rumah LL /Humas Polsek Pontianak Barat/

WARTA PONTIANAK – Seorang pria berinisial LL (44), warga Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, diamankan Tim Elang Jati Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat dalam pada saat Operasi Pekat Kapuas 2020, Jumat 13 November 2020.

“Informasi dari masyarakat, ada seorang warga yang menjual minuman keras di wilayah tersebut,“ ungkap Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin, melalui Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardianto, Sabtu 14 November 2020.

Dari informasi tersebut, anggota tim Elang Jati unit Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung mendatangi rumah LL, dan petugas mendapati sebanyak 27 kantong minuman keras tradisional jenis arak siap jual.

Baca Juga: Mabuk Miras, Seorang Pecatan Polisi Tikam Ustadz di Aceh saat Acara Mauild Nabi Muhammad SAW

"Saat petugas melakukan pemeriksaan, didapati 27 kantong arak siap jual, yang terdiri dari berbagai harga dan ukuran," tuturnya.

Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti puluhan kantong arak siap edar itupun di bawa ke Mapolsek Pontianak Barat.

Kapolsek Pontianak Barat menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan, LL telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Kita lakukan Bimbingan dan Penyuluhan terhadap Penjual Miras tersebut," tambahnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x