Karolin Berniat Majukan Masyarakat Adat di Landak

- 26 November 2020, 21:13 WIB
Pembahasan Raperda kelembagaan adat di Kabupaten Landak
Pembahasan Raperda kelembagaan adat di Kabupaten Landak /Humas Pemkab Landak/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melakukan audiensi publik (public hearing) atau dengar pendapat dari tokoh-tokoh adat yang ada di Kabupaten Landak terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kelembagaan adat yang merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten Landak.

Kegiatan ini berlangsung di aula DPRD Kabupaten Landak dengan dihadiri oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa, Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Kabupaten Landak, Ketua DAD Landak dan tokoh-tokoh adat pada Kamis, 26 November 2020.

Dalam sambutannya, Bupati Landak Karolin Magret Natasa mengatakan, bahwa Raperda ini akan mengatur, menaungi dan memberikan kepastian hukum pada lembaga adat yang ada di Kabupaten Landak.

Baca Juga: Perjuangan Nuriyanti Pulang ke Tanah Air Setelah Suaminya Ditangkap di Malaysia

Untuk membuat suatu perda maka dilakukan dengar pendapat ini, agar ada masukan-masukan dalam menyusun perda kelembangaan adat.

"Dalam pertemuan ini, DPRD akan memaparkan mengenai rancangan peraturan daerah, kemudian bapak dan ibu silahkan menanggapi atau bisa memberikan masukan terkait raperda ini, dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah untuk dapat di jadikan peraturan daerah. Kami Pemerintah Kabupaten Landak sangat mendukung serta berharap agar perda ini segera disahkah dan segera dapat dilaksanakan," ucap Karolin, sesuai dengan rilis yang diterima Warta Pontianak dari Humas Pemkab Landak pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: 'Berbagi Antara Kita' Ajak Generasi Muda untuk Saling Peduli dengan Sesama

Bupati Karolin yang membuka langsung kegiatan tersebut menjelaskan, bahwa tidak semua daerah di Kalimantan Barat maupun di Indonesia memiliki Perda Tentang kelembagaan adat yang dikarenakan kurangnya referensi ataupun tidak adanya keberanian dari legislatif maupun eksekutif untuk melakukan hal tersebut.

"Tidak semua daerah punya kemauan untuk membuat perda ini, dan Kita sendiri ketika membuat raperda ini tidak banyak daerah yang bisa dijadikan refensi sehingga itu menunjukkan bahwa tidak banyak daerah di Indonesia yang berani untuk membuat Perda Masyarakat Kelembagaan Adat ini. Jadi ini merupakan satu catatan sejarah bagi Kabupaten Landak karena ini perda yang sangat penting bagi pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Landak dan pengakuan masyarakat adat dihadapan Republik Indonesia," terang Karolin.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Humas Pemkab Landak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x