WARTA PONTIANAK – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat kembali melakukan upaya memulihkan keseimbangan ekosistem alam, melalui proses pelepasan satwa liar Binturong (Arctictis binturong) sebanyak 5 ekor di bukit Oha’k, bersama masyarakat Desa Rees, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak dan PT. Hilton Duta Lestari dalam.
Acara pelepasliaran satwa ini menjadi rangkaian Ritual Adat Naki Bukit Oha’k, dimana dalam ritual juga mengukuhkan wilayah berhutan yang ada di desa Rees seluas 226 hektar sebagai Hutan Adat.
Melalui kesadaran dan keinginan yang kuat untuk menetapkan wilayah berhutan di desa ini sebagai Hutan Adat, mereka berharap hutan ini dapat berfungsi sebagai penyokong kehidupan masyarakat.
Selain itu, melalui pelepasliaran satwa ini, akan menambah perbendaharaan satwa yang telah ada agar kelak dapat dilihat dan disaksikan oleh generasi yang akan datang.
Binturong (Arctictis binturong) merupakan hewan mamalia dalam famili Viverridae yang termasuk hewan seperti musang.
Binturong memiliki rambut tebal berwarna hitam dan bergaris perak, kumis yang tipis, dan memiliki ekor yang panjangnya hampir sepanjang tubuhnya.
Binturong merupakan salah satu spesies yang berstatus Vulnerable (VU) artinya menghadapi resiko kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang (IUCN, 2016).
Menurut CITES (2021), Binturong termasuk satwa berstatus appendix III, Binturong juga satwa yang dilindungi, termasuk di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/ 6/2018.
Baca Juga: MUI Haramkan Perdagangan Satwa Liar, Begini Penjelasannya