WARTA PONTIANAK - General Manager PLN Kalbar Ari Dartomo mengatakan, berdasarkan data penyebab gangguan listrik periode Januari hingga Oktober 2020, penyebab utama gangguan listrik yang terjadi di Kalimantan Barat adalah pohon dan tanam tumbuh milik warga, secara komulatif nilainya sebesar 91,74 persen. Selanjutnya gangguan yang disebabkan oleh kawat layang-layang sekitar 5 persen.
Menurutnya, gangguan listrik yang disebabkan oleh pohon terbanyak terjadi di Kota Pontianak dan Kabupaten Sanggau. Hal ini juga dipicu oleh cuaca buruk yang disertai hujan dan angin kencang yang terjadi sepanjang tahun ini, sehingga banyak menyebabkan pohon tumbang dan menimpa jaringan listrik.
"Dengan kondisi cuaca ekstrim, hujan yang disertai angin kencang yang sering terjadi sepanjang tahun ini, banyak menyebabkan pohon tumbang dan menimpa jaringan listrik, hingga menyebabkan padam. Sementara gangguan listrik akibat layang-layang pastinya berkurang, karena saat hujan otomatis tidak ada yang bermain layang-layang," ungkap Ari Dartomo, General Manager PLN Kalbar, Jumat 27 November 2020 dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak.
Baca Juga: Tingkatkan Produktifitas, Tiga Perusahaan di Kalbar Tambah Daya Listrik Premium dari PLN
Kata Ari, untuk menjaga keandalan pasokan listrik, PLN Kalbar beserta seluruh unit layanannya berupaya untuk melakukan berbagai upaya terutama dalam melaksanakan perawatan, pemeliharaan serta perbaikan seluruh instalasi listrik khususnya di Jaringan Tegangan Menengah (JTM) sistem 20 kV yang panjangnya sekitar 12.970, 21 kms, Jaringan Tegangan Rendah (JTR) sepanjang 14.655,33 kms, dan gardu distribusi sebanyak 9.980 buah.
"Upaya pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik kami lakukan setiap saat dan secara berkala untuk menekan potensi terjadinya gangguan listrik, terutama dari gangguan pohon dan tanam tumbuh milik warga yang jaraknya harus minimal 3 meter dari jaringan listrik," jelas Ari.
Aplikasi Peta Pohon
Khusus perawatan jaringan listrik agar tidak terganggu oleh pohon dan tanam tumbuh milik warga, seluruh unit layanan diwajibkan untuk melakukan penyisiran dan perawatan jalur yang dilewati jaringan listrik (ROW) agar terbebas dari gangguan pohon.