Pemkab Kayong Utara Launching Transaksi Non Tunai Pengelolaan Keuangan Desa

- 3 Mei 2024, 21:00 WIB
Asisten Administrasi Umum (Asisten 3) Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, Mohammad Oma
Asisten Administrasi Umum (Asisten 3) Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, Mohammad Oma /HMS/

WARTA PONTIANAK – Asisten Administrasi Umum (Asisten 3) Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, Mohammad Oma, mewakili Penjabat Bupati Kayong Utara membuka Launching Transaksi Non Tunai pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mulai Tahun 2024.

Kegiatan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dengan Bank Pembangunan Daerah Sukadana.

"Diharapkan melalui kegiatan ini, proses pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa di Kayong Utara akan semakin membaik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Oma.

Penerapan transaksi non tunai ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.3.3/1629/SJ tanggal 2 April 2024 tentang mekanisme pelaksanaan transaksi non tunai melalui implementasi Siskeudes-Link pada kabupaten dan kota yang memiliki desa, dan surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 900/0124/b/Pemdes tanggal 5 Januari 2023 perihal Percepatan Penggunaan Transaksi Non Tunai/CMS pada pemerintahan desa di Provinsi Kalimanatan Barat.

"Dengan menggunakan sistem CMS, pemerintah desa tidak perlu lagi menyimpan dana tunai dalam jumlah besar di luar rekening kas desa. Hal ini akan membuat pengelolaan keuangan desa menjadi lebih efisien dan efektif, serta mengurangi risiko terjadinya penyalahgunaan APBDes," ucapnya.

Lebih lanjut, Mohamad Oma menegaskan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kayong Utara agar dapat menyelenggarakan pemerintahan desa serta merealisasikan APBDes, baik itu yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dapat Rp300 Ribu Perbulan, Ini Dia Tahapan Pencairan BLT Dana Desa

"Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah desa ini merupakan langkah strategis yang tepat, mengingat sistem ini dapat memastikan semua pengeluaran dan pemasukan tercatat secara elektronik, sehingga diharapkan dapat mendorong dan mempercepat terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa," ujar Oma.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh Pimpinan OPD se-Kabupaten Kayong Utara, untuk berkomitmen dalam penyusunan program dan kegiatan dalam rangka memberikan pembinaan kepada pemerintah desa, melaksanakan pembangunan mulai dari desa, serta mempercepat proses penyaluran dana desa dan ADD.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah