Pengunjung Kedapatan Positif Covid-19, Gubernur Kalbar : Pemilik Warkop yang Harus Ditindak !

- 2 Desember 2020, 13:25 WIB
Gubernur Kalbar, Sutarmidji
Gubernur Kalbar, Sutarmidji /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK –  Akhir-akhir ini, Satgas Covid-19 Kota Pontianak dibantu Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar melakukan razia di sejumlah cafe atau warung kopi yang merupakan salah satu tempat pusat keramaian.

Berdasarkan hasil razia yang dilakukan pada 29 November 2020, ditemukan tujuh pengunjung di salah satu warkop di jalan Reformasi positif Covid-19.

Kemarin, 01 Desember 2020, tim Satgas menemukan 128 pelanggar protokol kesehatan di dua cafe jalan Reformasi yang ketika dilakukan Rapid Test, ditemukan delapan orang yang reaktif dan langsung dilakukan Swab ditempat.

Baca Juga: Dua Lab Swasta di Pontianak Diancam Tutup Permanen, Sutarmidji: 'Ndak Duli Saye'

Mengenai hal tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan, sektor perekonomian seperti warung kopi sah-sah saja dibuka. Akan tetapi, dirinya meminta agar pengusaha maupun pengunjung memperhatikan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.

“Sebetulnya pemiliknya bisa ngatur. Contoh satu meja ada dua kursi kan ndak mungkin orang duduk diatas meja. Tapi kalau disiapkan empat atau enam kursi orang kan jadi berkerumun disitu,” ujarnya saat ditemui Warta Pontianak di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 02 Desember 2020.

Baca Juga: Gubernur Sutarmidji Berang, Tujuh Orang Pengunjung Warkop di Jalan Reformasi Positif Covid-19

Orang nomor satu di Kalbar ini menegaskan, kedepan yang harus ditindak tegas adalah pemilik atau pengusaha warung kopi tersebut.

“Pemilik warung kopi yang ditindak supaya dia betul-betul memperhatikan protokol kesehatan,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x