WARTA PONTIANAK - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak kembali melakukan razia penegakkan protokol kesehatan (prokes) 3M di sejumlah kafe dan warung kopi di Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak, Kamis 3 Desember 2020.
Tim gabungan yang terdiri dari TNI Polri dan Satpol PP Kota Pontianak melakukan penyisiran di kafe dan warkop di Jalan Gajah Mada. Setiap kafe dan warkop yang terlihat berkerumunan orang langsung dilakukan penertiban.
Kabid Penindakan Satpol PP Kota Pontianak, Fery menjelaskan, para pengunjung kafe dan warkop yang dengan sengaja mengabaikan protokol kesehatan 3M langsung diberi penindakan.
Baca Juga: Menag Kembali Kena Covid-19, Stafsus: Hoaks!
“Pengunjung yang terjaring ini yang tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak saat berada di keramaian. Mereka langsung diberi sanksi,” jelasnya kepada Warta Pontianak.
Menurut Fery, sesuai Perwa No 58 Tahun 2020, bagi pengunjung atau masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp 200 ribu atau sanksi sosial.
Baca Juga: Sinkronisasi Data Covid-19, Wiku: Agar Menjadi Alat Navigasi Bersama
Sementara bagi pengelola kafe dan warkop yang tidak menerapkan protokol 3M didenda Rp 1 juta.
Fery melanjutkan, sosialisasi dan razia penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Pontianak akan terus dilakukan. Ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di mana Kota Pontianak saat ini masih berada di zona orange. ***