Pemprov Kalbar Siap Hidupkan UMKM Guna Pemulihan Ekonomi Nasional

- 4 Desember 2020, 16:39 WIB
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan /Humas Provinsi Kalbar/

WARTA PONTIANAK – Guna memperhatikan penanganan Covid-19 dan pemulihan perekonomian nasional, Presiden Republik Indonesia, Jokowi Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang telah ditandatangani pada 20 Juli 2020.

“Prioritas KPCPEN adalah untuk membuat Indonesia yang sehat, Indonesia yang bekerja dan Indonesia yang tumbuh,” tulis Kominfo pada rilis yang diterima Warta Pontianak, Minggu 29 November 2020.

Adapun tujuannya yakni untuk membangun pemahaman, kepercayaan, dan partisipasi publik untuk bersama-sama mewujudkan kesehatan pulih ekonomi bangkit.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Keluarkan Perpres No 82 Tahun 2020 Tentang KPCPEN

Kominfo mengajak masyarakat untuk dapat tetap membangun rasa semangat, serta tetap produktif dalam masa pandemi.

Kominfo juga bergerak untuk dalam melalukan program-program PEN.

“Program-program PEN prioritas yang didorong PEN diantaranya Banpres usaha mikro, bantuan subsidi upah, perlindungan sosial, di sektor UMKM seperti penempatan dana dan subsidi bunga dan di sektor Kementerian atau lembaga misalnya padat karya dan hibah pariwisata,” sambung rilis tersebut.

Baca Juga: [Pilkada 2020] FKUB Gelar Doa Bersama Dipimpin Enam Tokoh Agama

Pemerintah juga sudah berupaya dalam membangun Pemulihan Ekonomi Nasional seperti penyediaan vaksin Covid-19 yang terus diprioritaskan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah