Presiden Joko Widodo Keluarkan Perpres No 82 Tahun 2020 Tentang KPCPEN

- 4 Desember 2020, 13:48 WIB
Jokowi.
Jokowi. /Instagram.com/@jokowi

WARTA PONTIANAK – Guna memperhatikan penanganan Covid-19 dan pemulihan perekonomian nasional, Presiden Republik Indonesia, Jokowi Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang telah ditandatangani pada 20 Juli 2020.

“Prioritas KPCEN adalah untuk membuat Indonesia yang sehat, Indonesia yang bekerja dan Indonesia yang tumbuh,” tulis Kominfo pada rilis yang diterima Warta Pontianak, Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Benny Wenda Deklarasikan Kemerdekaan Papua, Fadli Zon ke Jokowi: Kok Masih Sibuk Urus HRS?

Adapun tujuannya yakni untuk membangun pemahaman, kepercayaan, dan partisipasi publik untuk bersama-sama mewujudkan kesehatan pulih ekonomi bangkit.

Kominfo mengajak masyarakat untuk dapat tetap membangun rasa semangat, serta tetap produktif dalam masa pandemi.
Kominfo juga bergerak untuk dalam melalukan program-program PEN.

Baca Juga: Inilah 10 Lembaga Non Kementerian yang Dibubarkan Presiden Jokowi

“Program-program PEN prioritas yang didorong PEN diantaranya Banpres usaha mikro, bantuan subsidi upah, perlindungan sosial, di sektor UMKM seperti penempatan dana dan subsidi bunga dan di sektor Kementerian atau lembaga misalnya padat karya dan hibah pariwisata,” sambung rilis tersebut.

Pemerintah juga sudah berupaya dalam membangun Pemulihan Ekonomi Nasional seperti penyediaan vaksin Covid-19 yang terus diprioritaskan.

Baca Juga: Edhy Prabowo Resmi Ajukan Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x